Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis Era kontemporer ditandai oleh perubahan sosial, politik, dan teknologi yang pesat, menuntut respons baru dari berbagai sistem nilai, termasuk hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya rekonstruksi filsafat hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman modern sekaligus menggali peluang yang dapat dimanfaatkan untuk penguatan relevansi hukum Islam dalam kehidupan global saat ini. Melalui pendekatan kualitatif dan kajian pustaka terhadap karya-karya pemikir hukum Islam kontemporer, ditemukan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk merevitalisasi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan rasionalitas dalam kerangka maq??id al-syar?‘ah. Tantangan utama meliputi resistensi terhadap pembaruan, benturan dengan sistem hukum positif, dan krisis epistemologis. Namun demikian, peluang terbuka lebar melalui dialog antarperadaban, pendekatan multidisipliner, serta penguatan basis etika dan moral dalam hukum Islam. Penelitian ini merekomendasikan model filsafat hukum Islam yang dinamis, kontekstual, dan inklusif sebagai upaya menjawab kebutuhan zaman tanpa mengabaikan akar tradisi normatifnya.
Copyrights © 2025