Penelitian ini mengkaji hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum, terutama dalam perspektif hukum Islam. Dengan menggunakan metode riset pustaka, penelitian memaparkan bahwa perubahan dalam masyarakat, baik dari segi nilai, norma, maupun kebiasaan, dapat memengaruhi perkembangan hukum dan fatwa. Sumber-sumber klasik dan kontemporer, seperti pendapat Ibnu Qayyim dan Ibnu Khaldun, menunjukkan hukum berperan sebagai alat perubahan sosial, di mana fatwa dan aturan keagamaan dapat menyesuaikan perubahan waktu, tempat, dan kondisi masyarakat. Studi ini menegaskan relevansi prinsip fleksibilitas hukum Islam, yang menuntut keberlanjutan adaptasi hukum sejalan dengan dinamika sosial untuk menghadirkan kemaslahatan dan mengatasi tantangan masyarakat modern.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025