Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki izin untuk mengadakan, menyimpan, dan menyalurkan obat dalam skala besar dengan berlandaskan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) sebagai acuannya. Salah satu aspek penting yang diatur dalam CDOB 2020 yaitu mengenai bangunan yang digunakan oleh PBF harus dirancang dan disesuaikan agar dapat menjamin keamanan dan mutu produk yang disimpan. Oleh karena itu, dilakukan penelitian untuk mengevaluasi penerapan CDOB di salah satu PBF Bandung (PBF X) dengan menggunakan metode observasional deskriptif dan evaluatif yang dilakukan melalui studi literatur, pemantauan langsung dengan formulir checklist, serta wawancara dengan Apoteker penanggung jawab di PBF tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBF X telah memenuhi persyaratan CDOB dalam hal bangunan dan fasilitas untuk mendukung semua kegiatan distribusi obat secara efisien dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi kualitas obat. Keseluruhan aspek penting terkait bangunan telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, namun diperlukan konsistensi dalam menjaga kesesuaian ini yang didukung oleh kinerja personel PBF untuk menjalankan dan menerapkan setiap aspeknya dengan baik.Kata kunci: CDOB, PBF, Bangunan
Copyrights © 2024