Perkembangan hukum dalam kehidupan dituntut untuk mampu menjawab berbagai persoalan baru yang muncul sebagai akibat dari perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Ketika hukum positif yang berlaku sudah tidak lagi mampu mengakomodasi permasalahan hukum kontemporer, maka dibutuhkan suatu kajian yang bersifat ilmiah dengan kegiatan penelitian hukum. Penelitian hukum merupakan sarana utama dalam menjawab tantangan tersebut, karena melalui penelitian, pengembangan pengetahuan hukum dapat dilakukan secara konsisten sistematis, dan metodologis. Terdapat pembaruan tentang perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dalam penulisan hukum sehingga dapat menjadi tonggak utama dalam membedakan penulisan hukum normatif dan empiris. Penelitian ini mengangkat pembahasan terkait perbedaan metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum dan proses dan efektivitas metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam menghadapi strategi penguatan perspektif kajian ilmu hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan atau mengembangkan analisis perbedaan antara metode penelitian hukum normatif dan empiris dalam rangka menyusun strategi yang efektif guna memperkuat perspektif kajian ilmu hukum. Dalam penelitian ini, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan dalam penelitian hukum, yakni metode normatif dan metode empiris, yang masing-masing memiliki karakteristik serta fungsi yang berbeda dalam mengungkap kebenaran penelitian hukum. Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sebagai acuan dalam penulisan
Copyrights © 2025