Keterbukaan informasi publik merupakan roda utama bagi setiap daerah untuk bisa maju dan berkembang, kurang terbukanya informasi apalagi dengan ketiadaan informasi publik merupakan hal buruk yang wajib dihindari dalam suatu penerapan katatanegaraan disetiap daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pandangan siyasah dusturiyah, serta penerapannya dalam konteks pembangunan daerah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, melalui studi lapangan dan pustaka. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan pihak-pihak terkait. Sebagaimana yang disampaikan dalam penelitian ini, keterbukaan informasi publik memiliki dasar hukum yang sangat akurat, keterkaitannya dengan daerah merupakan suatu yang wajib disampaikan oleh pemerintah dan wajib diterima oleh umum. Maka dengan ini keterbukaan informasi publik dapat memberikan satu langkah maju bagi setiap daerah ataupun negara, tetapi dengan tidak propesionalnya pemerintah dalam memberikan keterbukaan informasi akan mengakibatkan satu langkah mundur bagi setiap daerah. Kata kunci: Keterbukaan Informasi, Alokasi Dana, Siyasah Dusturiyah
Copyrights © 2025