Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Peredaran dan konsumsi miras menjadi isu krusial karena berdampak buruk terhadap stabilitas sosial, kesehatan masyarakat, serta keamanan dan ketertiban umum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik Polresta Bengkulu dan penjual miras, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polresta Bengkulu melakukan tiga jenis upaya, yaitu: upaya pre-emtif (penyuluhan dan edukasi), upaya preventif (razia dan patroli), dan upaya represif (penegakan hukum terhadap pelanggar). Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan seperti masyarakat yang melindungi pelaku peredaran miras, kebocoran informasi razia, serta sanksi hukum yang dinilai terlalu ringan. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antar instansi dan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk menanggulangi peredaran miras secara efektif
Copyrights © 2025