Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong munculnya berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok. Namun, penggunaan media sosial secara berlebihan dapat memicu gangguan kesehatan mental berupa kecanduan, termasuk kecanduan terhadap konten pornografi. Kecanduan ini merupakan bentuk kecanduan seksual kompulsif yang dapat mengganggu kesejahteraan seseorang secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan berbagai langkah strategis yang diambil oleh SMK Negeri 13 Surabaya dalam mencegah siswa agar tidak mengalami kecanduan menonton konten pornografi. Menggunakan teori tindakan sosial dari Max Weber sebagai landasan teoritis, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Teknik purposive sampling digunakan untuk menentukan informan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan mencakup konseling bahaya pornografi, razia handphone, kolaborasi internal dan eksternal, sosialisasi parenting, penanaman nilai pengendalian diri, kegiatan di luar jam pelajaran, dan pembuatan poster P5 bertema ‘Stop Pornografi’.
Copyrights © 2025