Pelanggaran parkir oleh kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang semestinya telah menjadi permasalahan serius di Kota Bandung. Fenomena ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran parkir dalam perspektif hukum perdata sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan studi kasus di beberapa kawasan padat lalu lintas di Kota Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan parkir sembarangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, korban dari pelanggaran parkir dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum perdata terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung masih menghadapi kendala, terutama dalam pembuktian kerugian dan identifikasi pelaku. Penelitian ini merekomendasikan adanya sinergi antara penegakan hukum pidana administratif dan optimalisasi mekanisme gugatan perdata untuk memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat terdampak.
Copyrights © 2025