Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keteraturan dan stabilitas sistem hukum nasional. Peranannya tidak hanya terbatas pada pengaturan hubungan antara pemerintah dan warga negara, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintahan. Penerapan yang konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepastian hukum. Artikel ini menyoroti pentingnya sinergi antara norma-norma hukum administrasi dengan arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan stabilitas hukum yang berkelanjutan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada analisis peraturan perundang-undangan serta praktik administrasi pemerintahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa reformasi hukum administrasi yang terarah, transparan, dan partisipatif dapat memperkuat fungsi pengawasan, mencegah penyalahgunaan wewenang, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi masyarakat.
Copyrights © 2025