Survei Nasional tentang Perundungan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia pada tahun 2018 memperlihatkan dua dari tiga anak perempuan atau laki-laki usia 13-17 tahun terkena kekerasan di hidupnya, dan tiga dari empat remaja melaporkan bahwa teman sebaya mereka pernah mengalami kekerasan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari Januari–Agustus 2023 yaitu 2.355 kasus kekerasan. Tedapat 861 kasus terjadi di lingkup satuan pendidikan. Kasus kekerasan seksual anak sebanyak 487, kekerasan fisik dan psikis 236, bullying 87 kasus. Salah satu tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan edukasi yaitu pemberdayaan kepada orang tua sebagai lingkungan pertama anak. Hasil penelitian menunjukkan edukasi tentang bullying yang diberikan kepada orang tua, diperoleh hasil edukasi mampu meningkatkan pengetahuan orang tua. Tujuan dari kegiatan ini adalah dampak positif dan nyata bagi orang tua yang diberikan edukasi dan diukur dapat meningkatkan pengetahuan perwakilan orang tua (POT) tentang Gerakan Anti Bullying di SD N 1 Jambidan. Metode yang digunakan adalah penyuluhan kepada orang tua perwakilan kelas, dengan evaluasi pre dan post test. Hasil pengabdian masyarakat berdasarkan analisis bivariate paired sample T test sebelum dan setelah penyuluhan diperoleh hasil nilai sig 0.049 yang artinya kurang dari 0.05. Kesimpulan kegiatan pengabdian masyarakat memberikan pengaruh pemberian penyuluhan edukasi anti bullying dilihat dari hasil sebelum dan setelah penyuluhan
Copyrights © 2025