Desa Jayanti, sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi di Provinsi Banten memiliki ragam usaha mikro, kecil dan menengah namun masih minimnya produk yang tersertifikasi halal padahal sudah menjadi kewajiban berdasarkan mandat dari Kementerian Agama. Hal ini disebabkan karena minimnya kapasitas umkm terhadap informasi sertifikat halal gratis dan juga kurangnya sosialisasi kebijakan wajib bersertifikat halal untuk produk makanan dan minuman di masyarakat desa Jayanti. Oleh karena itu, PKM ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha sekaligus membantu pelaku usaha di desa Jayanti dalam mendapatkan sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah. Metode yang digunakan dalam program PKM ini yaitu melalui workshop dan pendampingan dengan peserta sebanyak 15 pelaku usaha terpilih. Hasil dari PKM ini yaitu terselenggaranya workshop mewujudkan sertifikat halal terhadap produk UMKM desa Jayanti dengan hasil evaluasi sebanyak 100 % peserta telah memahami proses pengajuan sertifikat halal, dan sebanyak 15 pelaku usaha mendapatkan NIB dan mendaftarkan produknya untuk meraih sertifikat halal
Copyrights © 2025