Laut China Selatan (LCS) hingga kini masih menjadi isu strategis yang belum menemukan penyelesaian final, meskipun beberapa negara yang terlibat sebagai claimant state telah membawa sengketa ini ke jalur hukum internasional, termasuk melalui Permanent Court of Arbitration (PCA). Secara de facto dan de jure, penguasaan wilayah laut dipandang sebagai bentuk legitimasi kekuasaan politik, sehingga perebutan atas kepemilikan fitur-fitur geografis menjadi persoalan utama dalam konflik ini. Dalam konteks ini, geopolitik memainkan peran penting bagi masing-masing negara dalam mempertahankan hak dan kedaulatannya. Penelitian ini menggunakan desain tipologi hukum empiris, dengan teknik purposive sampling melalui wawancara terstruktur terhadap pihak-pihak berwenang. Analisis dilakukan melalui pendekatan statute (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Fokus kajian diarahkan pada dinamika kasus konflik LCS serta kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang secara konsisten memegang prinsip kepatuhan terhadap UNCLOS 1982 dan menegaskan bahwa Laut Natuna Utara merupakan bagian sah dari wilayah kedaulatan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia secara konsisten memperkuat pertahanan di Laut Natuna Utara akibat pelanggaran oleh kapal Tiongkok, dengan penegakan hukum sesuai UNCLOS 1982 dan hukum nasional, sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk menjaga kedaulatan dan ketertiban dunia.
Copyrights © 2025