Penelitian ini bertujuan mengungkap dan menganalisis bentuk-bentuk kekerasan simbolik yang dialami oleh narapidana kasus asusila (pelaku kekerasan seksual) selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Kekerasan simbolik, sebagaimana dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, merupakan bentuk kekuasaan yang tersembunyi dan tidak disadari oleh korban, yang muncul melalui tindakan verbal, sikap, perlakuan, dan struktur sosial yang secara tidak langsung menindas dan menciptakan ketimpangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan triangulasi data, yaitu melalui wawancara mendalam terhadap narapidana asusila, petugas lapas, dan narapidana non-asusila; observasi langsung terhadap interaksi sosial di dalam lapas; serta analisis dokumen dan arsip yang relevan. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan mendalam mengenai pengalaman kekerasan simbolik yang dialami oleh subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana asusila mengalami berbagai bentuk kekerasan simbolik seperti stigma sosial yang dilekatkan secara terus-menerus, pemanggilan dengan istilah merendahkan, pembatasan interaksi sosial, serta diskriminasi tidak langsung dari petugas maupun narapidana lain. Kekerasan simbolik ini berdampak pada perasaan terasing, rendah diri, serta kesulitan dalam mengikuti program pembinaan dan reintegrasi sosial. Temuan ini menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan masih mereproduksi kekuasaan simbolik yang memperparah posisi subordinat kelompok tertentu, khususnya pelaku asusila. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dalam pembinaan narapidana, pelatihan sensitisasi bagi petugas, serta penguatan sistem pengawasan terhadap bentuk kekerasan non-fisik di dalam lembaga pemasyarakatan.
Copyrights © 2025