Gempa bumi yang terjadi di Bantul, Yogyakarta pada tahun 2006 menjadi pengingat akan kerentanannya terhadap bencana alam. Gempa dengan magnitudo 5,9 Skala Richter tersebut menyebabkan kerusakan yang merugikan pemukiman, serta mempengaruhi ribuan warga. Meskipun dana bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi telah dialokasikan, korupsi dalam pengelolaan dana bencana, seperti penyalahgunaan anggaran dan proyek fiktif, terungkap. Temuan investigasi lembaga pengawas menunjukkan adanya celah besar dalam pengelolaan dana tersebut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki tugas untuk memastikan bahwa dana bencana dikelola secara transparan dan akuntabel. Akan tetapi, Lemahnya pengawasan BNPB, tumpang tindih kewenangan antar instansi, dan minimnya partisipasi masyarakat memperburuk situasi ini. Artikel ini menganalisis mekanisme pengawasan dana bencana oleh BNPB serta mengusulkan perbaikan menggunakan teori pencegahan kejahatan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas
Copyrights © 2025