Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik jual beli bekatul yang digunakan sebagai pakan ternak babi di Desa Amunkay, Kecamatan Tanah Miring, Kabupaten Merauke, ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Bekatul merupakan hasil sampingan dari penggilingan padi yang bernilai ekonomis dan banyak dimanfaatkan sebagai pakan ternak, termasuk untuk babi. Latar belakang dari penelitian ini muncul karena babi merupakan hewan yang diharamkan dalam Islam, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan transaksi ini dalam syariah, walaupun bekatul sendiri merupakan barang yang halal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta dokumentasi pendukung. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menafsirkan data berdasarkan kaidah-kaidah hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli bekatul untuk pakan ternak babi telah menjadi aktivitas ekonomi masyarakat lokal yang signifikan dan memberikan manfaat ekonomi nyata. Dari perspektif hukum ekonomi syariah, praktik ini tidak mengandung unsur gharar, riba, maupun penipuan, serta dilakukan secara sukarela dan transparan. Berdasarkan Fatwa MUI Sulawesi Selatan serta kaidah maslahah mursalah, aktivitas ini dapat dibolehkan selama tidak ada keterlibatan langsung dalam konsumsi atau produksi babi. Namun, kaidah Saad adz-Dzari’ah mengingatkan adanya potensi keterlibatan tidak langsung dalam hal yang dilarang, sehingga perlu kehati-hatian. Dengan demikian, jual beli bekatul untuk pakan ternak babi dikategorikan sebagai mubah, dengan syarat pelaku usaha tetap menjaga niat dan tidak secara langsung mendukung produksi babi. Pemerintah dan tokoh masyarakat diharapkan berperan dalam memberikan edukasi agar praktik ini tetap berada dalam koridor syariah.
Copyrights © 2025