Penelitian ini membahas peluang penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui sistem Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hibrida) dan legitimasi etis maqashid syariah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konsptual dan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan internet searching yang selanjutnya dianalisis secara preskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa AI mampu mengatasi permasalahan internal di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Permasalahan tersebut seperti masalah pada tingkat profesionalisme para anggota yang rendah dan tingkat kegagalan penyelesaian sengketa konsumen yang tinggi. AI dapat digunakan dalam ODR Hibrida untuk sengketa sederhana, repetitif dengan nilai kerugian di bawah Rp. 500.000.000,- akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha Prinsip-prinsip Maqashid Syariah mendukung penggunaan AI, yang dapat memastikan keadilan dan transparansi. Dengan begitu, penggunaan AI dalam ODR Hibrida dibenarkan secara teknis, hukum, dan etis menurut syariah, serta meningkatkan akses keadilan dan perlindungan konsumen. (This research discusses the opportunity to use artificial intelligence (AI) in consumer dispute resolution through the Hybrid Online Dispute Resolution (ODR Hybrid) system and the ethical legitimacy of maqashid syariah to it. This research is a doctrinal legal research with conceptual and statutory approaches. The legal materials used are primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature study and internet searching which are then analysed prescriptively qualitative. This research found that AI is able to overcome internal problems in the Consumer Dispute Resolution Agency (BPSK). These problems include the low level of professionalism of the members and the high failure rate of consumer dispute resolution. AI can be used in Hybrid ODR for simple, repetitive disputes with a loss value below Rp. 500,000,000,- due to default or unlawful acts committed by business actors Maqashid Syariah principles support the use of AI, which can ensure fairness and transparency. As such, the use of AI in Hybrid ODR is technically, legally, and ethically justified under Shariah, and enhances access to justice and consumer protection.)
Copyrights © 2025