Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa korban yang dilakukan oleh anak di Kota Kendari, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penerapannya. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan kasus dan berfokus pada data primer dari masyarakat serta peraturan perundang-undangan dan data kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Kota Kendari menerapkan keadilan rehabilitatif sebagai bagian dari restorative justice dalam menangani kasus anak yang membawa senjata tajam tanpa korban. Pendekatan ini, yang meliputi pembinaan dan pembuatan surat pernyataan di bawah pengawasan orang tua, dilakukan di luar proses peradilan formal. kendala utama pada aspek regulasi, di mana Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice mensyaratkan adanya korban dan perdamaian, penerapan yang sulit diterapkan pada kasus tanpa korban langsung. Mengingat karakteristik unik dari tindak pidana membawa senjata tajam tanpa korban yang dilakukan oleh anak, penelitian ini menekankan perlunya pengembangan regulasi khusus untuk implementasi Restorative Justice untuk kasus serupa.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025