Abstract: This study examines the practice of ordering and selling illegal vehicle license plates in Beringin Village, Deli Serdang Regency, using the Sadd Adz-Dzariah approach in Islamic law. Such activities harm state finances by reducing potential tax revenues and contributing to increased criminal acts. Although these transactions meet the legal requirements of a sale in Islamic jurisprudence, they involve a high degree of harm (mafsadah). According to the Sadd Adz-Dzariah principle, actions that are originally permissible can become prohibited if they are likely to cause damage. Therefore, despite providing economic benefits for sellers, the sale of illegal license plates is deemed impermissible due to the greater harm it causes compared to its benefits. Keywords: Sadd Adz-Dzariah, Illegal License Plates, Islamic Law, Muamalah Jurisprudence, State Finances, Buying And Selling, Harmful Impacts Abstrak: Penelitian ini membahas praktik pemesanan dan penjualan plat nomor kendaraan ilegal yang terjadi di Desa Beringin, Kabupaten Deli Serdang, dengan menggunakan pendekatan Sadd Adz-Dzariah dalam hukum Islam. Aktivitas ini dipandang merugikan keuangan negara karena menghilangkan potensi penerimaan pajak kendaraan serta berkontribusi terhadap peningkatan tindak kriminalitas. Meskipun dari segi jual beli, transaksi ini memenuhi rukun dan syarat sah menurut fiqih, praktiknya mengandung unsur kemafsadatan yang tinggi. Dalam prinsip Sadd Adz-Dzariah, tindakan yang semula mubah bisa menjadi haram bila berpotensi menimbulkan kerusakan. Oleh karena itu, penjualan plat nomor ilegal ini, meskipun memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha, tetap dipandang tidak diperbolehkan karena lebih banyak membawa kerugian daripada kemaslahatan. Kata kunci: Sadd Adz-Dzariah, Plat Nomor Ilegal, Hukum Islam, Fiqih Muamalah, Keuangan Negara, Jual Beli, Dampak Kemafsadatan
Copyrights © 2025