Penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan zakat secara umum dimuat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Salah satu dari pengelolaan zakat yang harus diimplementasikan adalah asas transparansi. Sedangkan sebagai bentuk jaminan konstitusional terhadap hak atas keterbukaan informasi publik, transparansi atas penyelenggaraan fungsi pelayanan di Indonesia ditetapkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas transparansi dalam pengelolaan zakat melalui perspektif maqashid syariah dan mengevaluasi kesesuaian asas transparansi dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui literatur riview atau kepustakaan pada konsep maqashid syariah dan perundang-undangan terkait. Adapun hasil penelitian ditemukan bahwa asas transparansi dalam pengelolaan zakat merupakan kewajiban yang bersifat normatif dan sesuai dengan syariat. Hal ini tercantum sebagaimana Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan bagi lembaga zakat agar menyediakan informasi publik baik laporan keuangan maupun laporan kegiatan. Selain itu transparansi juga merupakan pengejawantahan dari maqashid syariah melalui penguatan etika, pemenuhan hak mustahik, pencegahan penyelewengan dana, edukasi publik dan distribusi yang adil dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025