Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 5 No 2 (2025): July

Peran Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 dalam Penanganan Konflik Sosial: Tinjauan Kepastian Hukum

Galgani, Malino Gemma (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2025

Abstract

Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan berakar dari berbagai faktor seperti perbedaan etnis, agama, politik, dan ekonomi. Pemerintah merespons persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen hukum untuk menangani konflik melalui pendekatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji efektivitas implementasi UU tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas daerah, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban konflik. Disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan partisipasi publik, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...