Konflik sosial di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan berakar dari berbagai faktor seperti perbedaan etnis, agama, politik, dan ekonomi. Pemerintah merespons persoalan ini dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial sebagai instrumen hukum untuk menangani konflik melalui pendekatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan pascakonflik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta mengkaji efektivitas implementasi UU tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU PKS telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih banyak kendala yang dihadapi, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, rendahnya kapasitas daerah, minimnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban konflik. Disimpulkan bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial, perlu dilakukan penguatan kelembagaan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan partisipasi publik, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Copyrights © 2025