Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki keragaman budaya. Setiap budaya memiliki kearifan-kearifan tersendiri dalam menyikapi permasalahan hidup yang dihadapi, termasuk di dalamnya kearifan dalam menyelesaikan konflik. Kearifan lokal dapat diartikan sebagai segenap pandangan atau ajaran hidup, petuah-petuah, pepatah-pepatah, dan nilai-nilai tradisi yang hidup dan dihormati, diamalkan oleh masyarakat baik yang memiliki sangksi adat maupun yang tidak memiliki sangksi. Pembahasan tentang kearifan lokal dalam konteks studi Islam akan lebih menekankan pada pendekatan sosiologis dan antropologis yakni dengan melihat Islam sebagai gejala budaya dan gejala sosial bukan hanya memaknai agama sebagai dogma dan doktrin. M. Amin Abdullah mengatakan bahwa agama tidak selalu harus didekati dengan pendekatan normatif, akan tetapi pendekatan historis menjadi sebuah keharusan. Pada konteks inilah Islam berkelitkelindang dengan budaya dan sejarah, sehingga memunculkan mozaik Islam baru dan bercorak dan berwatak lokal dalam hal ini Islam dalam warna budaya. Pendekatan penelitian ini ialah pendekatan kualitatif. Ibrahim (2018) menyatakan bahwa pendekatan kualitatif adalah cara kerja penelitian yang menekankan pada aspek pendalaman data demi mendapatkan kualitas dari hasil penelitian. Pola penyelesaian konflik dapat diketahui tingkat kemaafan yang diberikan oleh korban atau ahli waris korban. Jika kemaafan telah diberikan, maka para pemangku adat atau tetua gampong mengkompromikan atau bermusyawarah dengan pelaku atau ahli warisnya tentang jumlah di’iet yang harus dibayarkan oleh pelaku pidana. Biasanya pembayaran di’iet dilakukan dengan suatu upacara adat yang didalamnya terdiri atas kegiatan peusijuek dan peumat jaroe.Kata Kunci: Budaya dalam menyelesaikan konflik masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025