Abstrak Penyuluhan hukum mengenai pembuatan akta otentik oleh Notaris di Kabupaten Sorong bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait dengan fungsi dan prosedur pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan hukum. Masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan ini terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan hukum, seperti jual beli dan perjanjian waris. Pengabdian ini menggunakan metode Participatory Action Research (PAR) dengan pendekatan partisipatif, yang melibatkan masyarakat secara aktif melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman. Kegiatan ini dilaksanakan dalam beberapa tahap, termasuk persiapan, sosialisasi, penyuluhan, dan evaluasi. Hasil yang dicapai menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman masyarakat mengenai akta otentik setelah dilakukan penyuluhan. Sebelum kegiatan, sebagian besar peserta berada dalam kategori pemahaman "Cukup" dan "Kurang", namun setelah penyuluhan, mayoritas peserta berada dalam kategori "Baik" dan "Sangat Baik". Dengan demikian, kegiatan penyuluhan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memperkenalkan peran Notaris dalam menjaga kepastian hukum. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat dilanjutkan secara berkelanjutan untuk menciptakan budaya hukum yang taat asas dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kata kunci: penyuluhan hukum; akta otentik; notaris; participatory action research; Kabupaten Sorong. Abstract Legal counseling on the preparation of authentic deeds by notaries in Sorong Regency aims to improve the community's understanding of the law, particularly regarding the functions and procedures for preparing authentic deeds that have legal force. The target audience for this activity consists of village officials, community leaders, and parties who are likely to engage in legal transactions, such as sales and inheritance agreements. This outreach program employs the Participatory Action Research (PAR) method with a participatory approach, actively involving the community through pre-tests and post-tests to measure improvements in understanding. The program is implemented in several stages, including preparation, socialization, outreach, and evaluation. The results achieved demonstrate a significant improvement in the community's understanding of authentic deeds following the outreach program. Before the activity, most participants were categorized as having “Adequate” and “Inadequate” understanding, but after the education, the majority of participants were categorized as having ‘Good’ and “Very Good” understanding. Thus, this legal education activity successfully increased public legal awareness and introduced the role of Notaries in maintaining legal certainty. This legal education is expected to continue on an ongoing basis to create a culture of law-abiding principles and ensure legal protection for the community. Keywords: legal education; authentic deeds; notaries; participatory action research; Sorong Regency.
Copyrights © 2025