Penelitian ini mengkaji konflik normatif antara hak tanggungan atas tanah dalam hukum agraria nasional dan hukum perwakafan dalam perspektif hukum Islam. Sistem hukum Indonesia mengakui hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang yang dapat dibebankan pada hak atas tanah, sementara hukum Islam menegaskan bahwa tanah wakaf adalah harta yang bersifat abadi, tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan objek jaminan utang. Konflik muncul ketika tanah yang telah diwakafkan dijadikan objek hak tanggungan, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis, fikih, dan maqashid syariah untuk menganalisis status hukum tanah wakaf yang dijaminkan, interseksi antara hak tanggungan dan hukum wakaf, serta menawarkan solusi hukum Islam yang aplikatif. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi dan penegakan hukum yang menghormati prinsip syariah serta kepastian hukum nasional agar tanah wakaf tidak disalahgunakan sebagai objek jaminan utang, sekaligus mengoptimalkan fungsi sosial dan spiritual wakaf dalam pembangunan umat.
Copyrights © 2025