Penelitian ini mengkaji perlindungan hak ekonomi penyanyi non pencipta, khususnya mantan anggota band, dalam konteks Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Studi ini berfokus pada kasus antara Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu dan Once Mekel sebagai mantan vokalis band Dewa 19, yang memperlihatkan ketimpangan perlindungan hukum terhadap kontribusi penyanyi non pencipta dalam rekaman lagu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan dan kontribusi artistik penyanyi melalui teori identitas performatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ekonomi penyanyi non pencipta hanya dilindungi secara terbatas melalui hak terkait, tanpa jaminan atas distribusi royalti dari pemanfaatan ulang rekaman vokal mereka. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai institusi pengelola royalti dinilai belum optimal dalam menjamin hak ekonomi penyanyi. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada potensi ketidakadilan bagi pelaku pertunjukan. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap UU Hak Cipta agar secara eksplisit mengakui kontribusi penyanyi non pencipta dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional, termasuk mekanisme pembagian royalti yang transparan dan adil.
Copyrights © 2025