Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman masyarakat Desa Kurungannyawa, Kabupaten Pesawaran, mengenai akta hibah dan waris sebagai dokumen hukum yang sah untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah konflik antar ahli waris di masa depan. Minimnya pengetahuan ini menyebabkan banyak aset tidak tercatat secara legal, sehingga berisiko menimbulkan sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari pada Minggu Pertama bulan Juni 2025 dan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar memahami prosedur, fungsi, dan manfaat pembuatan akta hibah dan waris sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan pendidikan masyarakat dalam bentuk penyuluhan interaktif, dibantu media presentasi dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum masyarakat, yang diikuti oleh 46 peserta. Hal ini tercermin dari partisipasi aktif selama kegiatan, hasil evaluasi pre-test dan post-test, serta munculnya kesadaran baru masyarakat untuk segera mengurus dokumen kepemilikan secara sah. Kegiatan ini membuktikan bahwa penyuluhan hukum langsung merupakan strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan dapat dijadikan model untuk wilayah lain yang menghadapi permasalahan serupa.
Copyrights © 2025