Bahwa hukum adaministrasi negara adalah tindakan dalam artian kongkrit untuk menjalankan peraturan berdasarkan hukum. Bahwa tujuan dalam penulisan jurnal ini adalah guna untuk memastikan bahwa tindakan hukum kepala desa dengan tidak menerbitakan surat keterangan tanah tidak bersengkata adalah merupakan tindakan hukum administrasi negara. Bahwa metode penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Bahwa tindakan hukum kepala desa tersebut merupakan objek dari sengketa tata usaha negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1986 perubahan Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 2004 perubahan Undang-Undang Nomor. 51 Tahun 2009.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025