Riset ini mengkaji penerapan penegakan hukum terhadap kontrak digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa perjanjian elektronik umumnya dikenal sebagai Click Wrap Agreement, yang memiliki ciri khas seperti dibuat melalui surat elektronik (email), disusun dengan situs web atau platform daring, memfasilitasi pemindahan informasi dan layanan secara virtual, memuat pertukaran data digital (Electronic Data Interchange/EDI), serta menggunakan lisensi click wrap atau shrink wrap dalam pembuatannya melalui internet. Penegakan hukum kontrak digital ini diatur dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menegaskan kesepakatan para pihak bisa dilaksanakan dengansistem elektronik, namun keabsahannya tetap mengacu pada syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) , yang meliputi kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, sebab yang halal, serta asas kebebasan berkontrak, konsensualisme, itikad baik, kepercayaan, dan kepastian hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025