Pupuk organik cair adalah zat penyubur tumbuhan yang berasal dari bahan-bahan organik dan telah mengalami fermentasi serta produknya berupa cairan. Pupuk organik cair dapat berasal dari kotoran hewan, daun-daun kering, dan sisa-sisa tanaman yang difermentasikan selama 1 minggu sampai 4 minggu. Pupuk organik cair dapat dijadikan sebagai pengganti pupuk kimia dengan kandungannya yang ramah lingkungan dan tidak mencemari lingkungan. Desa Karang Mulya Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji memiliki masyarakat dengan mayoritas sebagai petani dan mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk subsidi serta harga pupuknya yang mahal. Oleh karena itu, sosialisasi dan praktik tentang pembuatan pupuk organik cair kami lakukan sebagai upaya memberikan pengetahuan dan solusi untuk mengatasi keluhan petani di Desa Karang Mulya.
Copyrights © 2024