Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk program serta peran Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara dalam meminimalisir praktik pernikahan siri. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA menjalankan program edukatif melalui bimbingan pranikah, penyuluhan hukum, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat. Selain itu, KUA juga berperan sebagai fasilitator dalam proses isbat nikah di Pengadilan Agama untuk melegalkan pernikahan siri. Namun, keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga penyuluh, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi hambatan utama. KUA berupaya mengatasi hal tersebut melalui pendekatan persuasif, kerja sama lintas sektor, dan sosialisasi berkelanjutan.
Copyrights © 2025