Penelitian ini mengkaji implementasi pelindungan hukum dan penyediaan layanan medis yang adil bagi penderita HIV (ODHA) di RSUD Pringsewu, sebuah rumah sakit rujukan regional di Provinsi Lampung, Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung data empiris melalui wawancara dan observasi lapangan, penelitian ini bertujuan menelaah sejauh mana regulasi kesehatan nasional khususnya terkait asas non-diskriminasi, kerahasiaan medis, dan hak atas kesehatan diimplementasikan dalam praktik pelayanan rumah sakit sehari-hari. Temuan menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia elemen struktural seperti jalur layanan khusus, distribusi ARV, dan layanan konseling, masih terdapat tantangan substansial. Tantangan tersebut antara lain perlindungan kerahasiaan pasien yang belum optimal, rendahnya pemahaman tenaga medis terhadap hak hukum pasien, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan yang spesifik dan aman bagi ODHA. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelindungan hukum bagi ODHA tidak cukup hanya dengan kepatuhan terhadap peraturan, melainkan harus diintegrasikan dengan etika profesional, akuntabilitas kelembagaan, dan budaya pelayanan yang berbasis hak asasi manusia. Untuk meningkatkan kualitas dan keadilan layanan, penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan tenaga medis, perbaikan kebijakan internal, serta peningkatan kerja sama dengan masyarakat sipil. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggali dinamika kebijakan lintas tingkat serta hambatan sistemik dalam mewujudkan layanan kesehatan yang nondiskriminatif bagi ODHA
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025