Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk pelangungan hak asasi manusia yang kompleks dan terus berkembang, khususnya di Indonesia sebagai negara penyalur tenaga kerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan hukum dalam kasus TPPO, dengan fokus pada putusan pengadilan dan implementasi restitusi korban. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi dokumen atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim. Data primer diperoleh dari salinan putusan pengadilan, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta rekomendasi LPSK terkait jumlah restitusi bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun eksploitasi terjadi di luar wilayah Indonesia, pelaku domestik tetap dapat dipidana selama memenuhi unsur proses dan cara TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU TPPO. Majelis Hakim dalam perkara ini menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada lima korban dengan total sekitar Rp78 juta, sesuai rekomendasi LPSK. Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan restitusi masih signifikan, terutama terkait kemampuan finansial pelaku untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Selain itu, putusan ini juga mengungkap pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum nasional dan internasional dalam menangani TPPO lintas batas demi efektivitas penegakan hukum dan pemulihan korban
Copyrights © 2025