AbstrakArtikel ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan Indonesia. Perlindungan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: perlindungan tidak langsung dan perlindungan langsung. Perlindungan tidak langsung mencakup prinsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kewajiban pengumuman laporan keuangan bank, serta pertimbangan kepentingan nasabah dalam proses merger dan akuisisi. Sementara itu, perlindungan langsung diwujudkan melalui hak preferen nasabah dalam hal bank mengalami kegagalan dan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk jaminan atas dana masyarakat. Melalui regulasi dan pengawasan yang ketat oleh Bank Indonesia, sistem hukum perbankan bertujuan menciptakan stabilitas keuangan nasional yang berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Meski demikian, keterbatasan dalam referensi dan pengalaman menjadi catatan tersendiri dalam penyusunan makalah ini, sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.Kata kunci: perlindungan hukum, nasabah, perbankan, prinsip kehati-hatian, LPS.
Copyrights © 2025