Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, dilihat dari perspektif asas kepastian hukum. Dalam praktiknya, PPTK seringkali dilibatkan dalam proses pengadaan meskipun secara regulasi tidak secara eksplisit diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan peraturan teknis lainnya serta Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomer 16 tahun 2018 sebagai pengganti Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelibatan PPTK dalam pengadaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan dalam beberapa kasus menyebabkan kriminalisasi yang tidak proporsional terhadap PPTK yang sebenarnya hanya menjalankan tugas administratif atau perintah atasan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi hukum yang lebih tegas dalam mengatur batas kewenangan PPTK agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab pidana, serta untuk memastikan perlindungan hukum yang adil dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah.
Copyrights © 2025