Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang muncul pasca putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. yang dalam putusannya menetapkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Latar belakang nya disebabkan adanya konflik hukum (Legal Conflict) pasca Putusan Praperadilan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penedekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi pustaka dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan maupun bahan pustaka yang relevan dengan pokok bahasan dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya Konflik Hukum (Legal Conflict) pasca Putusan Praperadilan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Atas nama Budi Gunawan. Berdasarkan putusan praperadilan tersebut hakim cenderung subjektif. Hal ini tentu menimbulkan adanya konflik hukum (Legal Conflict) yaitu pertentangan atau perselisihan yang melibatkan antar aturan hukum yang berlaku pada satu subjek. Karena beberapa hakim menerima dan beberapa menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pada dasarnya, Penelitian ini menjelaskan bahwa penafsiran hermeneutika dipakai sebagai solusi terhadap dampak putusan praperadilan Nomor 04//Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. pendekatan hermeneutika membawa konsekuensi positif yaitu berdampak besar dalam memajukan hukum seperti penafsiran hukum yang lebih kontekstual, adaptif, dan peran aktif hakim dalam penciptaan hukum. Dengan memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.
Copyrights © 2025