Aborsi menjadi isu multidimensi yang sensitif dalam masyarakat, karena menyentuh aspek hukum pidana Islam, kedokteran, serta dinamika sosial dan moral. Kompleksitas ini semakin mengemuka di tengah maraknya praktik aborsi ilegal dan polemik mengenai batasan kebolehan aborsi dalam konteks syariat dan peraturan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aborsi dari perspektif hukum pidana Islam dan medis, dengan menelusuri dalil-dalil normatif, ijtihad ulama, serta klasifikasi medis dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka terhadap kitab-kitab fiqih, jurnal hukum dan kesehatan, serta peraturan perundang-undangan. Hasil menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, aborsi pada usia kehamilan di bawah 120 hari masih menjadi ruang ijtihad dengan perbedaan pendapat ulama, sementara setelah 120 hari mayoritas mengharamkan kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam jiwa ibu. Dalam perspektif medis, aborsi diklasifikasikan menjadi spontan, terapeutik, dan provokatif, dengan hanya satu di antaranya yang secara etis dan legal diperbolehkan. Sementara hukum positif Indonesia melalui UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014 mengatur pembolehan aborsi dengan syarat ketat, terutama karena indikasi medis atau kehamilan akibat perkosaan.
Copyrights © 2025