Kasus penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota militer setelah perceraian menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan hukum pelapor dan batas waktu pelaporan dalam delik aduan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis keabsahan laporan tindak pidana penelantaran rumah tangga oleh mantan istri terhadap prajurit aktif TNI pascaperceraian, dengan fokus pada legal standing pelapor dan prinsip kedaluwarsa berdasarkan ketentuan UU PKDRT dan KUHP. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 85-K/PM.II-08/AD/II/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan yang diajukan oleh mantan istri tidak sah secara hukum karena pelapor tidak lagi memiliki kedudukan sebagai anggota rumah tangga, serta laporan telah melewati batas waktu enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 KUHP. Akibatnya, penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Temuan ini menegaskan pentingnya ketelitian penyidik militer dalam menilai syarat formil dan memperkuat urgensi reformasi internal sistem penyidikan
Copyrights © 2025