Kasus penganiayaan berat oleh atasan terhadap bawahan dalam institusi militer merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana militer dan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota TNI dalam kasus Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 31-K/PM.III-16/AD/III/2021. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis data kualitatif berdasarkan studi pustaka dan dokumen putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan kematian, dan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dua puluh hari. Meskipun hukum telah diterapkan sesuai ketentuan, penelitian ini menyoroti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan militer. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya reformasi hukum militer, perlindungan hak korban, serta penguatan etika dan disiplin militer guna menjamin supremasi hukum dan keadilan institusional
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025