Penyalahgunaan narkotika oleh anggota militer merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum dan etika kedinasan, serta mencederai integritas institusi militer. Dalam praktiknya, beberapa prajurit yang memberikan dukungan aktif terhadap pelaku utama justru hanya dijerat dengan pasal pelengkap yang tidak mencerminkan peran nyata dalam kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan delik pembantuan dalam tindak pidana narkotika oleh prajurit TNI berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM I-02/AD/III/2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif memberikan bantuan berupa tempat tinggal, informasi, dan logistik kepada pelaku utama, yang secara yuridis memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Namun, karena terdakwa hanya didakwa dengan Pasal 131 UU Narkotika, hakim tidak memiliki ruang hukum untuk menerapkan pasal yang lebih tepat. Implikasi dari ketidaktepatan ini adalah munculnya disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
Copyrights © 2025