Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Delik Pembantuan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Militer Tarigan, Debby Edwin; Marwan Suliandi; Ani Maryani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 3 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i3.1563

Abstract

Penyalahgunaan narkotika oleh anggota militer merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap norma hukum dan etika kedinasan, serta mencederai integritas institusi militer. Dalam praktiknya, beberapa prajurit yang memberikan dukungan aktif terhadap pelaku utama justru hanya dijerat dengan pasal pelengkap yang tidak mencerminkan peran nyata dalam kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan delik pembantuan dalam tindak pidana narkotika oleh prajurit TNI berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 34-K/PM I-02/AD/III/2022. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis deskriptif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara aktif memberikan bantuan berupa tempat tinggal, informasi, dan logistik kepada pelaku utama, yang secara yuridis memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Namun, karena terdakwa hanya didakwa dengan Pasal 131 UU Narkotika, hakim tidak memiliki ruang hukum untuk menerapkan pasal yang lebih tepat. Implikasi dari ketidaktepatan ini adalah munculnya disparitas pemidanaan antara pelaku sipil dan militer serta berkurangnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan militer.
HAKIM PERDAMAIAN YANG DIPERANKAN KEPALA DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI INDONESIA Marwan Suliandi; Wagiman; Adrian Bima Putra
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 4 No. 2 (2024): Ekasakti Jurnal Penelitian & Pegabdian (Mei 2024 - Oktober 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa telah memfungsikan Kepala Desa (Kades) sebagai Hakim Perdamaian Desa. Ini penting guna menciptakan masyarakat yang aman dan tentram diantara warga desa sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Pemerintah. Sehingga tidak setiap perselisihan yang terjadi diantara warga desa selalu ada dilimpahkan ke Pengadilan, oleh karena perkara atau persengketaan cukup diselesaikan oleh Hakim Perdamaian Desa, terutama terhadap perkara-perkara yang sederhana yang terjadi di masyarakat. Pertanyaan penelitian: (1) Bagaimana tugas, kewenangan, serta hak dan kewajiban Kades sebagai Hakim perdamaian?; (2) Bagaimana jika para pihak yang berselisih tidak menjalankan apa yang telah disepakati atau diputus oleh Kades dalam kapasitas sebagai Hakim perdamaian? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan mengacu pada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Guna memperkuat digunakan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menujukkan: (a) Salah satu tugas Kades yaitu melakukan pembinaan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugasnya Kades berwenang untuk membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan. Kades berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desanya; (b) Kades berkewajiban menyelesaikan semua hambatan di Desa. Tidak dilaksanakannya hasil kesepakatn penyelesaian oleh para pihak, konsekuensinya adalah eksekusi oleh pengadilan (perdata) atau penyelesaian kasus di pengadilan formal (pidana). Atas tindakan dan putusannya sebagai Hakim perdamaian, Kades berhak mendapatkan pelindungan hukum. Saran penelitian ini, guna menjamin difungsikannya Hakim Perdamaian Desa dalam sistem Peradilan Desa, dan berjalan sesuai dengan fungsinya, maka eksistensi Peradilan Desa dalam praktek agar tidak sering berbenturan dengan sistem peradilan formal negara, maka harus dilakukan pembenahan hukum nasional secara menyeluruh, termasuk peraturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaannya.