Hukum Islam memiliki karakter dinamis yang memungkinkan untuk beradaptasi dengan perkembangan sosial, politik, dan budaya, termasuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum Islam dan kontribusinya terhadap pembentukan regulasi nasional yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis isi terhadap dokumen hukum, regulasi, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam berperan signifikan sebagai sumber nilai dan norma dalam sistem hukum nasional, terutama dalam bidang keluarga, ekonomi syariah, dan peradilan agama. Meskipun demikian, integrasi hukum Islam menghadapi tantangan struktural, politik, dan sosial, seperti pluralisme hukum dan perbedaan interpretasi. Oleh karena itu, pendekatan moderat dan dialogis diperlukan untuk memastikan hukum Islam tetap relevan, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern Indonesia
Copyrights © 2025