Penyaluran kredit oleh perbankan kepada masyarakat merupakan kegiatan strategis yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, namun dalam praktiknya menghadirkan kompleksitas hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum perdata dalam proses penyaluran kredit, termasuk keabsahan perjanjian, prinsip kehati-hatian, keberadaan jaminan, serta penyelesaian sengketa akibat wanprestasi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, yang mengkaji berbagai dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik terkait praktik perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan perjanjian standar cenderung menempatkan debitur pada posisi yang tidak seimbang, sehingga menimbulkan potensi ketidakadilan hukum. Selain itu, implementasi prinsip kehati-hatian dan validitas jaminan belum sepenuhnya konsisten, yang memperbesar risiko kredit bermasalah. Implikasi dari temuan ini menekankan pentingnya penguatan regulasi perjanjian kredit dan peningkatan literasi hukum nasabah guna mewujudkan hubungan kreditur-debitur yang adil dan seimbang dalam kerangka hukum perdata Indonesia
Copyrights © 2025