Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pengrusakan tanah dan bangunan menjadi alternatif penting untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan restorative justice oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim POLRI, dengan fokus pada mekanisme penyelesaian, efektivitas pendekatan, serta kendala dan faktor pendukung implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi pustaka terhadap regulasi, dokumen hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi seperti Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 telah memberikan dasar normatif, pelaksanaan di lapangan masih terkendala oleh minimnya kapasitas aparat, ketidakpastian regulasi teknis, serta resistensi budaya hukum masyarakat. Namun, restorative justice terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara dengan cepat, efisien, dan memulihkan hubungan sosial antar pihak. Implikasinya, pendekatan ini layak diintegrasikan secara sistematis dalam sistem peradilan pidana nasional melalui peningkatan pelatihan, kolaborasi lintas lembaga, dan reformulasi kebijakan yang berorientasi pada keadilan substantif
Copyrights © 2025