Skema Multi Level Marketing (MLM) menjadi salah satu model bisnis yang berkembang pesat di tengah transformasi ekonomi digital. Namun di balik pertumbuhannya, terdapat persoalan hukum yang kompleks, terutama terkait keabsahan kontrak yang digunakan. Banyak perjanjian MLM disusun secara sepihak oleh perusahaan dengan klausul baku yang tidak transparan, sehingga menimbulkan ketimpangan kontraktual dan kerugian bagi pihak yang lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian dalam skema MLM berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap asas keadilan dalam hubungan perikatan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak kontrak MLM tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian secara substansial, khususnya pada unsur kesepakatan, objek, dan causa yang halal. Implikasi dari temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, serta mekanisme pengawasan yang adil untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang menyimpang
Copyrights © 2025