Transformasi digital telah membawa dampak signifikan terhadap dunia hukum, khususnya dalam konteks etika profesi. Digitalisasi menuntut profesi hukum untuk tidak hanya menguasai teknologi, tetapi juga menafsirkan ulang nilai-nilai dasar etika seperti integritas, tanggung jawab, dan independensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika etika profesi hukum dalam menghadapi tantangan era digital dengan fokus pada tiga pilar utama tersebut. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, yang menganalisis sepuluh artikel ilmiah dan berbagai dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi menimbulkan berbagai tantangan etis baru, termasuk pelanggaran privasi data, bias algoritmik, dan penyalahgunaan media sosial oleh praktisi hukum. Temuan ini menunjukkan bahwa pembaruan kode etik, peningkatan literasi digital, dan reformasi pengawasan etik sangat diperlukan. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai etis ke dalam praktik hukum berbasis teknologi guna menjaga profesionalisme dan legitimasi hukum di era digital
Copyrights © 2025