Transformasi digital dalam sektor transportasi telah mendorong kemunculan layanan transportasi online seperti Grab yang menawarkan kemudahan, efisiensi, dan fleksibilitas mobilitas masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan terkait perlindungan konsumen, khususnya dalam aspek kenyamanan dan keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna layanan Grab di Kota Kupang serta mengidentifikasi tantangan yang menghambat penerapannya secara optimal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi, serta analisis kualitatif terhadap regulasi dan temuan lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Grab telah menyediakan fitur perlindungan seperti verifikasi pengemudi, asuransi, serta kanal pengaduan, masih terdapat hambatan berupa rendahnya literasi digital pengguna, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara penyedia layanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membentuk sistem perlindungan konsumen yang adil, efektif, dan berkelanjutan dalam layanan transportasi online.
Copyrights © 2025