Jual beli tanah di bawah tangan merupakan praktik yang masih banyak terjadi di tengah masyarakat Indonesia, terutama karena alasan efisiensi biaya dan kemudahan proses. Namun, praktik ini seringkali menimbulkan permasalahan hukum, terutama ketika tidak memenuhi asas terang dan tunai sebagaimana diatur dalam hukum adat maupun hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta resmi di hadapan PPAT serta menelaah prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jual beli tanah berdasarkan hukum adat dinyatakan sah jika memenuhi asas terang dan tunai, namun ketidakterpenuhan salah satu unsur tersebut dapat menyebabkan batalnya perjanjian. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik tetap diakui, khususnya jika terdapat upaya konkret dan pengakuan sosial dalam proses transaksi. Prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting untuk mencegah potensi sengketa dan menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan jual beli tanah.
Copyrights © 2025