Penjualan properti dengan sistem pra-pembangunan telah menjadi praktik yang umum namun belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum terhadap kewajiban penggunaan rekening bersama (escrow account) dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sistem pra-pembangunan dan menganalisis akibat hukum apabila mekanisme tersebut tidak diterapkan. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan hukum positif yang secara tegas mewajibkan penggunaan escrow account dalam transaksi pra-pembangunan, sehingga dana konsumen tidak terlindungi secara maksimal apabila terjadi wanprestasi dari pihak pengembang. Implikasi dari temuan ini menekankan perlunya pembentukan regulasi bersifat imperatif terkait escrow account sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif dalam kontrak jual beli properti, guna memperkuat posisi konsumen dan meningkatkan transparansi dalam industri properti nasional.
Copyrights © 2025