Pemalsuan data pribadi dalam pemilihan umum merupakan ancaman serius terhadap integritas demokrasi karena dapat mengganggu keabsahan hasil dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penanganan pemalsuan data pribadi, dengan fokus pada peran masyarakat, infrastruktur, dan kapasitas lembaga penegak hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik kualitatif, melalui wawancara dan studi dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan data terjadi secara berulang akibat kelemahan dalam sistem pengawasan, minimnya literasi hukum publik, ketidakterpaduan sistem verifikasi data, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Selain itu, tekanan politik, keterbatasan waktu penanganan, dan belum adanya sistem terpadu turut memperburuk situasi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi teknis, pengembangan sistem digital terintegrasi berbasis biometrik, peningkatan kompetensi pengawas, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu untuk menciptakan proses elektoral yang adil, jujur, dan terpercaya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025