Wilayah perbatasan memiliki posisi strategis dalam mencerminkan kehadiran negara dan pelayanan publik hingga ke daerah terluar. Namun, pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain masih menunjukkan ketimpangan antara kemegahan fisik dan dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pembangunan PLBN Motaain dalam meningkatkan ketahanan sosial dan keamanan masyarakat perbatasan, mengevaluasi keterbatasan infrastruktur dasar, serta meninjau relevansi teori hukum pembangunan dalam mengatasi ketimpangan tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PLBN lebih berfungsi sebagai simbol negara daripada instrumen pemberdayaan masyarakat. Keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan telekomunikasi berdampak serius terhadap kualitas hidup dan loyalitas masyarakat terhadap negara. Reorientasi hukum pembangunan yang mengintegrasikan dimensi fisik dan sosial secara simultan menjadi kebutuhan mendesak untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Copyrights © 2025