Perceraian membawa dampak signifikan terhadap kehidupan anak, khususnya terkait hak asuh (hadhanah) yang sering menjadi polemik hukum dan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asuh anak pasca perceraian dari perspektif hukum Islam dan hukum nasional, serta sejauh mana pendekatan psikologi perkembangan telah diintegrasikan dalam praktik pengambilan keputusan hadhanah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap Kompilasi Hukum Islam, perundang-undangan nasional, serta literatur psikologi anak. Hasil menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum nasional menempatkan prinsip kemaslahatan anak sebagai dasar utama dalam penetapan hak hadhanah. Namun, tantangan implementatif masih ditemukan, seperti lemahnya pengawasan pasca putusan, minimnya asesmen psikologis, dan rendahnya kesadaran hukum para pihak. Implikasinya, diperlukan pendekatan multidisipliner dan kolaboratif yang mengintegrasikan hukum dan psikologi agar perlindungan hak anak dapat berjalan secara holistik dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025